Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Termasuk Dewan Riset Nasional

Berikut daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk Dewan Riset Nasional.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Termasuk Dewan Riset Nasional
Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. Berikut ulasan daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk Dewan Riset Nasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural.

Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional."

"Perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari salinan Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan Dukung Guru untuk Jalankan Pendidikan Secara Baik di Tengah Pandemi

Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari sepuluh lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.

Berita Rekomendasi

Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga.

Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Pengamat Prediksi Jokowi dan Prabowo Akan Perang Dingin Jika Kursi Menteri KKP Tak Diisi Gerindra

Dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Proses pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan.

Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berikut daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan:

1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas