Ida Fauziyah: UU Cipta Kerja Ikhtiar Pemerintah Soal Tantangan Ketenagakerjaan
Ida mengatakan undang-undang cipta kerja merupakan respon atas tantangan dan peluang ketenagakerjaan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut bahwa undang-undang cipta kerja atau omnibus law merupakan ikhtiar pemerintah terkait ketenagakerjaan.
Ida mengatakan undang-undang cipta kerja merupakan respon atas tantangan dan peluang ketenagakerjaan.
"UU Cipta Kerja merupakan bagian dari ikhtiar yang diambil Pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur," kata Ida Fauziyah, dalam acara Webinar Kompas Talks Teraskita KAGAMA pada Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Menaker Beberkan Tantangan Produktivitas Tenaga Kerja Menuju Era Bonus Demografi
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan hanya untuk menciptakan kesempatan kerja.
Undang-undang itu juga untuk mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.
“Pemerintah melihat sejumlah tantangan dan peluang ketenagakerjaan yang ada saat ini, antara lain, pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, angka pengangguran yang masih tinggi, perlunya pembangunan SDM yang berkualitas, dan perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi yang mengubah lanskap bisnis ke depan, sehingga mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis,” ujar Ida.
Baca juga: 6 Provinsi Naikkan UMP 2021, Menaker: Yang Tak Boleh Upah Lebih Rendah dari 2020
Hal lain yang tidak kalah penting menurut Menaker adalah perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang tumpang tindih.
Regulasi yang berantakan mempengaruhi kecepatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM.
"UU Cipta Kerja juga bertujuan menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya, seperti bonus demografi, di mana sebagian besar penduduknya berusia produktif atau usia kerja, dan dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan," kata Ida.
Menaker Ida berharap, UU Cipta Kerja mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga bertujuan menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi.
"Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, khususnya kluster ketenagakerjaan, diharapkan dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja yang baru bagi para pencari kerja serta para pengangguran dan akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru," katanya.