Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini 10 Lembaga Non Struktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi

Pasal 1 Perpres tersebut menjabarkan nama lembaga yang dibubarkan serta dasar peraturan  pembentukan lembaga tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 10 Lembaga Non Struktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Jokowi 

Pengalihan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

"Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi pasal 5.

Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Perpres diteken Jokowi dan diundangkan pada 26 September 2020.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas