Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BKN Laporkan 1.005 Aparatur Sipil Negara Melanggar Netralitas

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono melaporkan 1.005 ASN melakukan pelanggaran netralitas.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in BKN Laporkan 1.005 Aparatur Sipil Negara Melanggar Netralitas
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) - BKN melaporkan sebanyak 1.005 Aparatur Sipil Negara melanggar netralitas. 

1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like).

2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (Paslon).

3. Foto bersama pasangan bakal calon/ Paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan.

4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya.

5. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai Paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Baca juga: Peserta CPNS 2019 yang Salah Unggah Berkas Tidak Perlu Khawatir, BKN: Kami Akan Menotifikasi

Baca juga: Belum Semua Kementerian dan Instansi Umumkan Hasil CPNS 2019, Ini Penjelasan BKN

6. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon.

7. Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon.

Rekomendasi Untuk Anda

8. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.

9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.

10. Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN.

11. Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP.

12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara.

13.Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye.

14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye.

15.Menjadi anggota/pengurus partai politik.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas