Hari Disabilitas Internasional 2020, Angkie Yudistia Dorong Peningkatan Akses Pendidikan Inklusi
Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan, Angkie Yudistia mendorong peningkatan akses pendidikan inklusi di peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan, Angkie Yudistia mendorong peningkatan akses pendidikan inklusi di peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020.
Angkie mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas merupakan payung hukum yang dapat menjadi acuan penyediaan pendidikan bagi orang berkebutuhan khusus.
“Negara Indonesia merupakan negara hukum, artinya jika kita memiliki payung hukum kita bisa melakukan banyak hal,” ujar Angkie di acara yang diselenggarakan Kementerian PPPA, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Merayakan Inklusivitas Disabilitas di Indonesia Melalui Inklusifest 2020
Angkie Yudistia merupakan penyandang disabilitas perempuan pertama yang menjadi stafsus presiden, diangkat tahun 2019 lalu.
Menjadi disabilitas saat berusia 10 tahun, Angkie bercita-cita menjadi disabilitas yang mandiri, berkarya dan bermanfaat dengan berpendidikan setinggi mungkin.
Namun, ia tak menampik menjadi disabilitas di Indonesia tidaklah mudah karena masih banyak fasilitas yang tidak mudah terakses penyandang disabilitas.
“Saya bilang ke pak Presiden, kami sebenarnya bisa kok mandiri, hanya saja keadaan yang belum teraksesible buat kita,” katanya.
Baca juga: Menteri Suharso: Penyandang Disabilitas Harus Dapat Hak yang Sama
Dengan mengenyam pendidikan yang tinggi, menurut lulusan Ilmu Komunikasi London Public School itu merupakan satu di antara cara agar penyandang disabilitas tidak minder, karena dipupuk dengan ilmu pengetahuan.
Ketika Angkie dipercaya menjadi stafsus, ia berkomitmen melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga, agar teman disabilitas dapat berkontribusi membuat program.

“Pemerintah berusaha hadir untuk teman-teman disabilitas dan mewujudkan Indonesia yang ramah disabilitas salah satunya lewat Kemen PPPA dan bagaimana kita juga bisa berdaya,” katanya.
“Kita berupaya membuat payung hukum agar anak-anak penyandang disabilitas tetap bisa sekolah dan menggapai cita-citanya, serta dilindungi oleh negara,” lanjut Angkie
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas sendiri memiliki berbagai turunan, di antaranya terkait pendidikan, peradilan / hukum, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial, termasuk perpres tentang tata cara pemberian penghargaan.
“Kita disabilitas mampu berdaya dan berkontribusi untuk negara Indonesia,” tutupnya.