Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Natal 2020, Simak Ketentuannya
Panduan ibadah dan perayaan Natal di tengah pandemi tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020 yang ditandatangani Menag.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Theresia Felisiani
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
Baca juga: Jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Kemenhub Dorong Masyarakat Beli Tiket Secara Online
g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa
pandemi COVID-19," ujar Menag.
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," tandasnya.