Lantik 30 Orang Satgassus P3TPU, Jaksa Agung RI Berikan Pesan Ini
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana melaporkan rekrutmen Satgassu P3TPU diawali pada tanggal 7 Oktober 2020.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan 30 orang anggota satuan tugas khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) secara virtual.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anggota Satgassus P3TPU yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI nomor : KEP-IV- 814/C.4/11/2020 tanggal 12 November 2020.
Selain itu, berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor : KEP-IV- 839/C.4/11/2020 tanggal 20 November 2020 tentang pemberhentian dan pemindahan dari jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Kasus Korupsi KONI Pusat
Dalam laporannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana melaporkan rekrutmen Satgassu P3TPU diawali pada tanggal 7 Oktober 2020.
Jampidum meminta para kajati mengirimkan 2 orang nama calon satgassus P3TPU untuk mengikuti asesmen. Setelah nama-nama tersebut terkumpul hingga 48 orang, pihaknya memanggil nama-nama itu untuk mengikuti asesmen yang diselenggarakan pada hari rabu tanggal 21 Oktober 2020.
"Dari hasil asesmen tersebut didapat 30 orang memenuhi syarat, 9 orang tidak memenuhi syarat dan 9 orang berhalangan hadir," kata Zumhana dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Tiga Tersangka Kebakaran Kejagung Minta Polri Hadirkan Saksi yang Meringankan Hukuman
Selanjutnya, tindak lanjut perekrutan diterbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-814/C.4/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : KEP-IV-839/C.4/11/2020 Tanggal 20 November 2020.
“Perekrutan satgassus P3TPU ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penanganan perkara tindak pidana umum khususnya di Kejaksaan Agung secara profesional dan berintegritas sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan dan dapat mengembalikan marwah Kejaksaan dalam hal penegakan hukum.” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajarannya yang telah bekerja keras dalam menjalankan penanganan perkara pidana umum dengan baik.
Dia mengatakan pembentukan Satgassus P3TPU bertujuan untuk percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga kehadiran Satgassus P3TPU mampu meningkatkan kinerja Bidang Tindak Pidana Umum.
Pasalnya, tantangan penanganan pidana umum selain tingginya volume perkara, modus operandi kejahatan yang makin kompleks, juga terdapat kurang lebih 220 peraturan perundang-undangan dan 700 lebih tindak pidana di luar KUHP yang harus dikuasai oleh para jaksa sehingga penerapan peraturan bisa secara tepat diterapkan.
“Saya yakin saudara terpilih karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan oleh karena itu saudara sekalian dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU,” jelasnya.
Ia juga memerintahkan agar menyelesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel, jangan transaksional dan ciderai rasa keadilan masyarakat.
“Saya pastikan saudara akan saya tindak tegas apabila diantara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara. Ekspetasi saya terhadap saudara sekalian sangat tinggi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum. Jangan kecewakan saya dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas.” tegasnya.
Menurutnya, Kejaksaan RI telah banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam melakukan optimalisasi dan transparansi kinerja guna menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Di antaranya, di bidang Tindak Pidana Umum telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini saya keluarkan karena rasa tanggungjawab untuk melindungi masyarakat dari dampak penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Saya tidak ingin mendengar lagi ada seorang nenek yang dipenjara karena mencuri ranting kayu, untuk itu pahami maksud dan tujuan dari Peraturan Kejaksaan tersebut, jangan disalahgunakan, terapkan dengan hati nurani," tandasnya.