Hari Ini, Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Komisioner Komisi Yudisial
Komisi III DPR RI akan menggelar seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (1/12/2020).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan menggelar seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (1/12/2020).
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry memastikan proses seleksi akan bersifat terbuka demi menjaga transparansi.
"Seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial RI dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas proses ini," kata Herman melalui keterangan tertulis, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Komisi Yudisial Bakal Awasi Sidang Praperadilan Anita Kolopaking
Ada beberapa mekanisme dalam seleksi tersebut.
Setiap calon anggota Komisi Yudisial RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR dalam amplop tertutup secara acak.
Selanjutnya calon akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan oleh Komisi III secara acak.
Secara umum, tema yang diberikan adalah mengenai fungsi Komisi Yudisial dalam hal relasi kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap putusan hakim.
"Sesi wawancara akan dilaksanakan hari Selasa 1 Desember 2020. Selama proses wawancara berlangsung, calon anggota Komisi Yudisial yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya dan harus berada di ruang tunggu Komisi III DPR," ucap Herman.
Setiap calon anggota Komisi Yudisial diberikan waktu selama 60 menit untuk wawancara termasuk menyampaikan pokok makalah yang dibuat. Kemudian pimpinan rapat akan mengatur sesi tanya-jawab kepada calon.
Baca juga: Kutuk Aksi Terorisme di Sigi, Jokowi: Saya Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Sampai ke Akar
Baca juga: IPW Beberkan Lima Alasan untuk Tak Menunda Pilkada Serentak 2020
"Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing Calon Anggota Komisi Yudisial paling lama adalah 60 menit termasuk 10 menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah," katanya.
Lebih lanjut, pimpinan Rapat akan mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya-jawab.
Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh Calon, batas waktu, giliran, dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh Pimpinan Rapat sesuai dengan Tatib DPR RI.
"Persetujuan dan Penetapan terhadap 7 (tujuh) Calon Anggota Komisi Yudisial RI akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh Anggota Komisi III DPR RI," ujar Herman.
"Penentuan dan penetapan tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial RI diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka. Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir," pungkasnya.