Jaksa KPK Harap MA Tolak Permohonan PK Fredrich Yunadi
Jaksa KPK mengharapkan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK mantan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto itu
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas kesimpulan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus perintangan penyidikan, Fredrich Yunadi.
Jaksa mengharapkan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK mantan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto itu.
"JPU sebagai pihak termohon telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan PK yang diajukan oleh Fredrich Yunadi. Tentunya kami berharap majelis Hakim ditingkat PK menolak permohonan," kata Jaksa KPK Takdir Suhan lewat pesan singkat, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: KPK Sita Dokumen Ekspor Benih Lobster dari Kantor Milik PT ACK
Takdir mengatakan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memeriksa akan menggelar sidang kembali dengan agenda penandatanganan berkas acara.
Sidang akan digelar, Senin (14/12/2020) mendatang.
"Agenda selanjutnya tanggal 14 Desember untuk tanda tangan berita acara sidang," ujar Takdir.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengajukan upaya hukum PK.
Baca juga: KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Pengadaan Proyek di Bakamla
Fredrich mengklaim jeratan hukuman merintangi penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto tidak berdasar.
Sebab Fredrich yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto itu pada pengadilan tingkat pertama terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.
Fredrich membantu Setya Novanto untuk menghindari proses penyidikan KPK.
"Inti PK pak Frederich ya tentang kesalahan penerapan hukum, tentang novum itu," kata tim kuasa hukum Fredrich, Rudy Marjono kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Rudy meyakini Frerich tidak melanggar hukum sebagaimana jeratan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Rencana Mundur dari KPK, Blak-blakan Cerita pada Karni Ilyas
Sebab saat itu Fredrich merupakan tim kuasa hukum Setya Novanto yang kinerjanya diatur dalam undang-undang.
"Pada prinsipnya kami, apa yang dilakukan pak Frederich tidak bersalah. Ya mohon dibebaskan, bukan perbuatan melawan hukum, karena dia menjalankan profesi," kata Rudy.
Untuk diketahui, Fredrich Yunadi oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Fredrich dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi dengan membuat kliennya Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Lantas MA menolak upaya hukum kasasi Fredrich Yunadi.
Dia pun dijatuhkan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Fredrich juga dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tidak diperiksa KPK.
Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.