Komisi I dan Komisi III Sudah Beri Masukan Terkait Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) TNI perlu dikonsultasikan dengan DPR RI
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) TNI perlu dikonsultasikan dengan DPR RI lantaran hal tersebut merupakan amanah UU no 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.
"Saya ingin menegaskan, Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme mengapa harus dikonsultasikan padahal itu bentuknya perpres? Karena itu memang amanah di pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 2018," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/12/2020).
Arsul mengungkapkan, di dalam UU tersebut dikatakan, prosedur dalam pembuatan Perpres, memang Presiden diminta untuk melakukan konsultasi dengan DPR RI.
Baca juga: Arsul Sani: DPR Perlu Berhati-hati Bahas R-Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
"Nah proses konsultasinya itu sudah dilakukan di mana DPR RI dalam hal ini dipimpin langsung oleh Pimpinan DPR dan juga ditambah Komisi I dan Komisi III, di mana sudah 2 kali dilakukan rapat konsultasi," ucap Wakil Ketua MPR RI ini.
Arsul menyebut, dua komisi yang terkait yaitu Komisi I dan Komisi III masing-masing sudah menyampaikan pandangan kepada pimpinan DPR dan Menkumham sebagai wakil Pemerintah dalam rapat tersebut.
"Dalam kesempatan itu, Menkumham juga menyampaikan setelah menerima masukan masukan dari DPR RI yang diwakili Komisi I dan III, maka Pemerintah akan melakukan rapat koordinasi internal Pemerintah di bawah Kemenko Polhukam," ujarnya.
Arsul menjelaskan proses pembahasan Perpres tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah apabila pembahasan di DPR telah selesai.
"Tentu kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden untuk mengambil semua masukan yang disampaikan oleh DPR dalam surat Komisi I dan III," kata Sekjen DPP PPP itu.
Diketahui, sejumlah pihak meminta untuk mempercepat diterbitkannya Peraturan presiden (perpres) pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Hal itu lantaran terjadinya insiden pembunuhan satu keluarga di Lembongtonga, Kabupaten Sigi, Sulteng beberapa waktu lalu.
Pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.