KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla
Karyoto mengatakan, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 20 Desember 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016.
Kedua tersangka tersebut yaitu Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan dan Juli Amar Ma'ruf (JMA) selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan. Leni dan Juli dijadikan tersangka oleh KPK pada 31 Juli 2019.
Baca juga: KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Suap Pengadaan Proyek di Bakamla
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan LM dan JAM. LM dan JAM telah ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan pada bulan Juli 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Bakamla Tahun Anggaran 2016," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Karyoto mengatakan, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 20 Desember 2020.
Leni ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Juli ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," kata Karyoto.
Diketahui, dua tersangka tersebut bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakalam RI tersebut.
Baca juga: Bakamla RI Tangkap 2 Kapal Ikan Vietnam di Perairan Natuna Utara
Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah Anggota TNI AL.
Sedangkan Rahardjo pada Jumat (16/10/2020) telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMIT menikmati keuntungan sebesar Rp60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain, yaitu bekas staf khusus (narasumber) bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.
PT CMIT adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengadaan produk-produk teknologi komunikasi dan telah beberapa kali menjadi rekanan (penyedia barang/jasa) bagi instansi pemerintahan.