Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Berikut Syaratnya

Berikut cara cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta melalui eform.bri.co.id/bpum beserta syarat penerimanya.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Berikut Syaratnya
Instagram kemenkopukm
Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Berikut Syaratnya 

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca juga: Cek Penerima BPUM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Ini Alasan Tidak Dapat BLT UMKM

Cara Mencairkan Banpres di BRI

Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. (Tribunnews.com)

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

Berita Rekomendasi

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas