Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat Terima BLT Guru Honorer
Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id. BLT Guru Honorer disalurkan secara bertahap.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima BLT Guru Honorer (BSU Kemendikbud) di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id lengkap dengan syarat penerima.
Dikutip dari Buku Saku Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud, BLT Guru Honorer mulai disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.
Adapun Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS dapat mengecek BLT senilai Rp 1,8 juta ini melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Sementara bagi PTK di perguruan tinggi dapat mengeceknya melalui Pangkalan Data Dikti, pddikti.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum BRI, Ini Alasan Tidak Mendapat Banpres
Baca juga: Siapkan KTP, Login https://apb.kemdikbud.go.id/#apb-check-nik untuk Klaim BLT APB Rp 1 Juta
Setelah login, PTK bisa mengetahui rekening serta syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU Kemendikbud senilai Rp 1,8 juta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020 pada Selasa (17/11/2020).
Besaran BSU Kemendikbud, yakni Rp 1,8 juta (belum terpotong pajak) untuk masing-masing penerima.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Dapat BPUM
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita."
"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ujar Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Setkab.go.id.
Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
Penerima BSU Kemendikbud
Adapun penerima BSU Kemendikbud yakni Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang berstatus non-PNS meliputi:
- Dosen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.