Eggi Sudjana Akui Terima Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Dugaan Makar
Eggi Sudjana membenarkan dirinya menerima surat pemanggilan sebagai tersangka kasus dugaan makar dari Polda Metro, dia balik kirim surat ke Kapolda.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Surat pemanggilan Eggi Sudjana tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum.
Eggi Sudjana mengonfirmasi adanya surat pemanggilan tersebut.
"Benar, surat diterima sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 1 Desember 2020," kata Eggi saat dihubungi Tribunnews, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: FPI Bubarkan Massa Deklarasi Anti Makar di Karawang, Ada Aksi Kejar-kejaran & Nyaris Adu Pukul
Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya juga telah merespons surat pemanggilan tersebut dengan berkirim surat kepada Kapolda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut, Eggi dan tim kuasa hukum berharap agar pihak Penyidik dalam hal ini dapat bersikap objektif dan setidak-tidaknya dapat memberikan klarifikasi terlebih dahulu atas permohonan-permohonan yang diajukan.
"Saya tulis surat jawab dulu Kapoldanya. Jadi saya pasti datang, tidak mungkin tidak datang kalau Kapoldanya jawab surat saya," ucap Eggi.
Baca juga: Empat Bulan Lalu, Suhendra Sudah Ingatkan Potensi Gerakan Makar
Baca juga: Perjalanan Karier Eggi Sudjana: Jadi Aktivis Sejak Muda hingga Pernah Dirikan Partai
Berikut surat yang dikirim tim kuasa hukum Eggi Sujana kepada Kapolda Metro Jaya.
Kepada Yth;
KAPOLDA METRO JAYA
Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 55, RT. 005/RW. 003
Kec. Senayan, Kel. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta – 12190
Up. Direskrimum Polda Metro Jaya
Perihal : Konfirmasi dan Permohonan
Assalamualaikum wr. wb.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan adanya Surat Panggilan Ke-1 No : S.Pgl/8802/XII/2020 Ditreskrimum tanggal … Desember 2020 (selanjutnya disebut “Surat Panggilan Tersangka”), maka selaku Tim Kuasa Hukum dari Bpk. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H. M.Si. (“Klien Kami”) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Desember 2020, dengan ini Kami bermaksud menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.