Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sudjana: Saya Belum Apa-apa Sudah Tersangka

Eggi Sudjana mengatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 2019 tanpa melalui proses gelar perkara.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eggi Sudjana: Saya Belum Apa-apa Sudah Tersangka
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019). Eggi Sudjana Ditangkap Terkait Kasus Makar, Pengacara Eggi: Tersangka Bom Perakit Pernah WA ke Eggi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana mengatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 2019 tanpa melalui proses gelar perkara.

Diketahui, pihak kepolisian kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Kamis (3/12/2020).

"Saya ditetapkan sebagai tersangka tidak melalui gelar perkara. Coba bandingkan saat Ahok, betapa berbulan bulan untuk gelar perkara sampai betul-betul oiya benar dia ada unsur yang melanggar hukum baru ditetapkan tersangka," kata Eggi saat dihubungi Tribunnews, Rabu (2/12/2020).

"Nah saya belum apa-apa sudah tersangka, tidak ada gelar perkara," lanjutnya.

Eggi juga mengaku keberatan ditetapkan sebagai tersangka lantaran saat sedang menjalankan tugas sebagai pengacara.

Dalam menjalankan tugasnya, ia menjelaskan dalam UU Nomor 18 tahun 2003, advokat tidak boleh dikriminalisasi.

"Posisi saya sebagai advokat itu ada Undang-Undangnya, Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 pasal 5 dan pasal 16. Pasal 5 itu saya sebagai penegak hukum disamping polisi jaksa dan hakim, pasal 16 nya tidak boleh penegak hukum, sebagai lawyer saya dikriminalisasi dalam rangka membela klien," ucapnya.

Baca juga: Eggi Sudjana Akui Terima Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Dugaan Makar

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Eggi menjelaskan saat ditetapkan tersangka, dirinya sedang menjadi pengacara Prabowo Subianto yang maju pilpres 2019.

Menurutnya, tuduhan yang disangka kepadanya yaitu makar tidak terbukti dan tidak ada dampak hukum.

"Nah kalau saya sudah bela Prabowo yang sekarang Prabowo sama Joko Widodo (Jokowo) sudah berdamai, lalu relevansinya urusan saya dipersoalkan lagi apa gitu loh, sudah selesai," ujarnya.

"Karena tidak ada akibat hukum yang dituduhkan seperti makar, akibat hukummya apa? kalau akibat hukumnya makar itu misalnya terjadi penggulingan pemerintah, boleh saya dipersoalkan juga, kan saya tidak ada ke situ," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas