Habiburokhman Dorong Video Kekerasan Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law Disampaikan Resmi Ke DPR
Habiburokmhan mendorong agar bukti berupa video dan keterangan korban tersebut disampaikan secara resmi ke pimpinan komisi
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong 51 video kekerasan yang dilakukan oleh polisi saat aksi unjuk rasa tolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang telah diverifikasi Amnesty International Indonesia disampaikan secara resmi ke DPR RI.
Habiburokmhan mendorong agar bukti berupa video dan keterangan korban tersebut disampaikan secara resmi ke pimpinan komisi dan semua fraksi dalam komisi.
Ia menjamin jika 51 video beserta keterangan-keterangan korban tersebut dibawa ke DPR maka ia menjamin akan mengagendakan hearing dengan Komisi III DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam acara Peluncuran Laporan Bukti Kekerasan Polisi Selama Aksi Tolak Omnibus Law yang disiarkan di kanal Youtube Amnesty International Indonesia pada Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Pengusaha E-commerce Menanti Aturan Turunan Omnibus Law
"Saya jamin itu dan saya sudah mendapatkan jaminan dari pimpinan Komisi III. Kalau teman-teman menyampaikan secara resmi nanti akan diundang hearing secara khusus untuk membahas temuan teman-teman tersebut," kata Habiburokhman.
Terkait hal tersebut, ia mengatakan juga akan memberikan masukan kepada Kapolri untuk mengevaluasi protap dalam penanganan unjuk rasa pada rapat kerja yang akan datang.
Baca juga: Pemerintah Usulkan RUU Wabah dan Omnibus Law Sektor Keuangan Jadi Prolegnas Prioritas 2021
Menurutnya hal itu karena dalam unjuk rasa terkait isu besar yang berakhir bentrokan selalu terjadi kekerasan terhadap pengunjuk rasa sejak zaman orde baru hingga saat ini.
"Kurang lebih apa yang terjadi saat ini hampir tidak ada evaluasi yang signifikan terhadap protap penanganan pengunjuk rasa. Ini akan menjadi masukan yang akan kami sampaikan kepada Kapolri pada raker yang akan datang," kata Habiburokhman.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pihaknya telah memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan oleh polisi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: Doni Monardo Minta Kerelaan Massa Kerumunan di Petamburan dan Pendemo Omnibus Law untuk Tes Swab
Usman mengatakan dalam proses tersebut pihaknya bekerja sama dengan Crisis Evidance Lab dan Digital Verificatioan Corps Amnesty International.
Insiden kekerasan dalam video tersebut terjadi dalam kurun 6 Oktober hingga 10 November 2020.
Sejumlah video juga diunggah bersama peta sebaran insiden kekerasan di Indonesia di laman resmi Amnesty International Indonesia.
Usman mengatakan hasil verifikasi tersebut menunjukkan polisi di berbagai Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM yang sangat mengkhawatirkan.
Untuk itu ia meminta pihak berwenang di Indonesia segera menyelidiki kasus penggunaan kekerasan yang tidak sah oleh polisi yang terjadi saat aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja secara mandiri, netral dan efektif.
Ketika para pengunjuk rasa berdemo menuntut pembatalan undang-undang di berbagai kota, Usman menyayangkan sebagian dari mereka justru direspon dengan kekerasan termasuk pemukulan, penyiksaan, dan perlakuan lain yang menunjukkan pelecehan terhadap kebebasan untuk mereka berkumpul dan menyatakan pendapat.
Hal tersebut disampaikan Usman dalam Peluncuran Laporan Bukti Kekerasan Polisi Selama Aksi Tolak Omnibus Law di kanal Youtube Amnesty International Indonesia pada Rabu (2/12/2020).
"Ada banyak sekali video yang kami terima dan juga menunjukkan kesaksian terhadap kekerasan polisi yang saat itu terjadi dalam demonstrasi menentang undang-Undang Omnibus. Ini Insiden yang mengingatkan kita pada brutalitas aparat keamanan kepada mahasiswa di tahun 98 sampai 99 di masa-masa akhir presiden otoriter Soeharto," kata Usman.