Kejagung RI Periksa 4 Orang Saksi Terkait Pengelolaan Dana Hibah KONI
Keempat orang saksi diduga mengetahui dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat 2017
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun Anggaran 2017.
"Dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020, hari ini tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).
Keempat saksi yang diperiksa adalah Direktur CV Mulia Alimas Santika Masgunirah, Direktur CV Sinar Rizky, Eny Kusyati, pengemudi di Kempora RI Toni Prasetyo dan Direktur CV Karya Berkarya Farouk Arsid.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya
Baca juga: Tiga Tersangka Kebakaran Kejagung Minta Polri Hadirkan Saksi yang Meringankan Hukuman
"Keempat orang saksi diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat pada 2017," tandasnya.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.