Kriminolog UI: Pelibatan Preman Dalam Pendisiplinan Protkes Bentuk Lempar Tanggung Jawab Negara
Kriminolog UI nilai pelibatan preman dalam pedisiplinan protokol kesehatan bentuk lempar tanggung jawab negara, malah berpotensi timbulkan gesekan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriminolog UI Bhakti Eko Nugroho menyoroti rencana pemerintah dalam pelibatan preman pasar untuk mendukung penegakan disiplin protokol kesehatan (protkes) Covid-19.
Menurut Bhakti, rencana tersebut tidak tepat.
Pasalnya, ia menilai langkah itu hanya bentuk lempar tanggung jawab negara.
Hal itu disampaikan Bhakti Eko saat webinar bertajuk Meninjau Efektivitas Sangsi Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi melalui siaran YouTube Uluni UI, Rabu (2/12/2020).
"Catatan kami yang pertama, yang dikasih lempar tanggung jawab negara terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tidak punya kewajiban untuk mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat," kata Bhakti.
Baca juga: Pemerintah Pusat dan Daerah Intensifkan Sinkronisasi Data Covid-19
Baca juga: Rizieq Shihab Doakan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Segera Sembuh dari Covid-19
Bhakti menilai, seharunya pihak yang punya tanggung jawab dan peran dalam mendisiplinkan protokol kesehatan adalah aparatur negara.
Karena, kata Bhakti, mereka memiliki bekal, serta fasilitas dan punya kapasitas untuk mengkomunikasikan tentang protokol kesehatan.
Baca juga: Menag Soroti Kerumunan Pengajian di Banten, Minta Tokoh Agama Lebih Arif saat Pandemi Covid-19
Menurut Bhakti, pelibatan preman maupun jawara setempat hanya akan menimbulkan gesekan antar masyarakat di lapisan bawah.
"Salah salah bicara, salah salah ngomong bisa adu jotos di lapangan. Bisa ada gesekan. Tindak kekerasan yang tidak diinginkan. Jadi ini malah upaya peningkatan kesehatan dengan pelibatan kelompok yang salah akan kontraproduktif dengan apa yang diharapkan ini," jelasnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono pernah berencana memberdayakan preman pasar untuk membantu pengawasan protokol kesehatan di masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.