Liburan Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari, 28 Sampai 30 Desember 2020 Hari Efektif Kerja
Pemerintah akhirnya memutuskan memangkas liburan akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan memangkas liburan akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari.
Dengan demikian, liburan cuti bersama yang semula beriringan dengan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 berjumlah 11 hari, kini tinggal 8 hari dan tidak beriringan.
Pengumuman terkait pemangkasan libur akhir tahun itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, didampingi sejumlah menteri lain di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: TERBARU Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 setelah Resmi Dipangkas Pemerintah
Baca juga: PT KAI Rilis Jadwal Keberangkatan KA Tambahan untuk Libur Natal dan Tahun Baru
”Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada," kata Muhadjir usai menggelar rapat dengan sejumlah menteri teknis yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Agama Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni
Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, libur panjang akhir tahun dikurangi sebanyak tiga hari.
Muhadjir menjelaskan, libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tetap ada yaitu tanggal 25 Desember dan 1 Januari.
Kemudian, kata Muhadjir, tanggal 28, 29, dan 30 Desember tidak ada libur alias pada tanggal itu ditetapkan sebagai hari efektif kerja.
Sementara tanggal 31 Desember libur sebagai pengganti libur Lebaran sebanyak satu hari.
”Yang libur adalah sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal. 24, 25, 26, 27. 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu," kata Muhadjir.
”Karena 1 Januari dan 2 adalah Sabtu, tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur.
Dengan demikian, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari, 28, 29, 30,” imbuhnya.
Keputusan pengurangan jumlah libur panjang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri yaitu Menteri PANRB, Menaker, dan Menag.
”Setelah ini akan kesepakatan akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag. PANRB
untuk cuti libur ASN, Menaker cuti libur karyawan swasta, Menag terkait dengan libur hari keagamaan. Hari ini Insyallah ditandatangan dan diberlakukan mulai setelah tandatangan," kata dia.
Muhadjir menjelaskan, pengurangan jumlah libur akhir tahun ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Langkah ini juga sudah sesuai denganarahan Presiden Jokowi yang meminta cuti bersama akhir tahun dikurangi.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi sudah meminta para menterinyauntuk menggodok pemangkasan jumlah hari libur.
”Yang berkaitan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Presiden
memberikan arahan supaya ada pengurangan,” kata Muhadjir saat memberikan
konferensi pers usai ratas di Istana Merdeka, Senin (23/11).(tribun network/fah/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.