Nasib ASN pada 10 Lembaga Dibubarkan Presiden Jokowi
Kalaupun di lembaga tersebut ada pegawainya, lanjut Rini, mereka merupakan pegawai dengan status kontrak.
Editor: Hasanudin Aco
Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura, untuk pengembangan kewilayahannya akan dialihkan kepada Kementerian PUPR.
Sementara yang berkaitan dengan masalah pelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.
Selanjutnya, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Badan Olahraga Profesional Indonesia diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kelima, Komisi Pengawasan Haji Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Agama.
Keenam adalah Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang diintegrasikan di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi akan dilebur di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Komisi Nasional Lanjut Usia akan diintegrasikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Terakhir adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan melebur ke Kemenkominfo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Nasib ASN di 10 Lembaga Dibubarkan, Ini Penjelasan Kemenpan RB"