Sudah Dapat Dipesan, Ini Daftar Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk periode liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 telah dibuka.
Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) telah membuka pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk periode liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Masyarakat sudah dapat memesan tiket kereta api melalui aplikasi KAI Access, laman kai.id, dan kanal penjualan resmi lainnya.
VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengimbau, masyarakat yang menggunakan kereta api diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Pemesanan tiket sudah kami buka bagi masyarakat yang hendak bepergian pada periode libur Natal dan Tahun Baru, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," ujarnya, dikutip dari Kai.id, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Inspeksi Sarana dan Prasarana Kereta Api di Pulau Jawa
Tiket-tiket yang dijual di antaranya KA Taksaka relasi Yogyakarta - Gambir, KA Gajayana relasi Malang - Gambir pp, KA Senja Utama Solo relasi Solo Balapan - Pasar Senen, KA Argo Parahyangan Bandung - Gambir, KA Mutiara Selatan Surabaya Gubeng - Bandung pp, dan lain sebagainya.
PT KAI tetap mengoperasikan kereta api dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, sejak di stasiun dan di atas kereta api serta selama perjalanan.
Baca juga: Dishub DKI Tutup Permanen Lintasan Sebidang Rel Kereta Api di Jalan Tentara Pelajar Palmerah
Saat pandemi Covid-19, KAI berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Hal itu untuk menciptakan physical distancing sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.
Pelanggan KA Jarak Jauh tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
Lalu suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Joni mengatakan, saat libur panjang akhir Oktober 2020 lalu, perjalanan KA terselenggara dengan aman, lancar, terkendali, dan sehat hingga tiba di stasiun tujuan.
Pelanggan juga harus menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.
Baca juga: Daftar 43 Kereta Api Keberangkatan Daerah Operasi 1 Jakarta Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021
Sebagai upaya peningkatan pelayanan dalam menerapkan protokol kesehatan, KAI menyediakan layanan rapid test seharga Rp 85.000 di 31 stasiun, yakni:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.