Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TERBARU Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 setelah Resmi Dipangkas Pemerintah

Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru Setelah Dipangkas Pemerintah. 9 Desember 2020 Pilada serentak, Hari Raya Natal, Tahun Baru 2021

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in TERBARU Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 setelah Resmi Dipangkas Pemerintah
Gambar oleh Alan Morris dari Pixabay
Ilustrasi traveler yang sedang liburan ke Maldives. Berikut Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru Setelah Resmi Dipangkas Pemerintah 

- Rabu, 9 Desember 2020: Pilkada serentak 2020

- Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

- Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

- Sabtu, 26 Desember 2020: akhir pekan

- Minggu, 27 Desember 2020: akhir pekan

- Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

- Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Baca juga: Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Panjang Akhir Tahun

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah masih mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun 2020.

Pengkajian dilakukan karena belajar dari pengalaman libur panjang yang menyebabkan meningkatnya kasus meninggal akibat Covid-19.

"Pemerintah saat ini sedang mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun, karena berdasarkan analisa setiap liburan panjang pada masa pandemi memakan korban," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (24/11/2020).

Libur panjang di masa Pandemi Covid-19 menyebabkan meningkatnya temuan kasus Corona. Misalnya libur panjang Idul Fitri 22-25 Mei, libur panjang pada 20-23 Agusuts, serta libur panjang periode 28 Oktober sampai 1 November.

Baca juga: Gelar Muskerwil III di Bandar Lampung, Perindo Bidik Kemenangan pada Pilkada 2020

Pilkada serentak 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Dikutip dari laman setkab.go.id, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 November 2020.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas