Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TERBARU Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 setelah Resmi Dipangkas Pemerintah

Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru Setelah Dipangkas Pemerintah. 9 Desember 2020 Pilada serentak, Hari Raya Natal, Tahun Baru 2021

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in TERBARU Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 setelah Resmi Dipangkas Pemerintah
Gambar oleh Alan Morris dari Pixabay
Ilustrasi traveler yang sedang liburan ke Maldives. Berikut Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Terbaru Setelah Resmi Dipangkas Pemerintah 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar cuti bersama dan libur akhir tahun setelah dipangkas pemerintah.

Pemerintah resmi memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari.

Keputusan pemangkasan libur tahun baru ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Selasa (1/12/2020).

"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Resmi Dikurangi, Ini Perubahannya

Baca juga: Istana Respons Tegas Rencana Pengawalan Pemeriksaan Rizieq Shihab

Muhadjir Effendy
Muhadjir Effendy (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Dikutip dari Kontan.co.id, rapat koordinasi dihadiri Mendagri Tito Karnivan, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.

"Setelah keputusan ini akan kesepakatan yang akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Kehadiran para menteri untuk pembahasan cuti bersama yakni PANRB untuk cuti libur ASN, Menaker cuti libur karyawan swasta, Menag terkait dengan libur hari keagamaan.

BERITA TERKAIT

"Hari ini, Insyallah ditandatangan dan diberlakukan mulai setelah tanda tangan," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Kurangi Jumlah Libur Akhir Tahun, 28-30 Desember Tetap Masuk Kerja

Diwartakan Tribunnews.com, Menko PMK merinci libur mulai tanggal 24 sampai 27 Desember.

"Adapun liburnya, mulai 24 sampai 27 Desember adalah libur Natal. 24 Desember itu cuti bersama Natal, 25 itu Natalnya, dan 26 itu hari Sabtu, 27 itu hari Minggu," tutut Muhadjir.

Sementara yang sebelumnya pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur.

Baru kemudian 31 Desember adalah libur pengganti Idul Fitri, dan kemudian 1 januari karena Tahun Baru.

Jika dirinci, akan ada lima hari libur di bulan akhir tahun ini.

Berikut rincian libur di akhir tahun 2020:

- Rabu, 9 Desember 2020: Pilkada serentak 2020

- Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

- Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

- Sabtu, 26 Desember 2020: akhir pekan

- Minggu, 27 Desember 2020: akhir pekan

- Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

- Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Baca juga: Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Panjang Akhir Tahun

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah masih mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun 2020.

Pengkajian dilakukan karena belajar dari pengalaman libur panjang yang menyebabkan meningkatnya kasus meninggal akibat Covid-19.

"Pemerintah saat ini sedang mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun, karena berdasarkan analisa setiap liburan panjang pada masa pandemi memakan korban," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (24/11/2020).

Libur panjang di masa Pandemi Covid-19 menyebabkan meningkatnya temuan kasus Corona. Misalnya libur panjang Idul Fitri 22-25 Mei, libur panjang pada 20-23 Agusuts, serta libur panjang periode 28 Oktober sampai 1 November.

Baca juga: Gelar Muskerwil III di Bandar Lampung, Perindo Bidik Kemenangan pada Pilkada 2020

Pilkada serentak 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Dikutip dari laman setkab.go.id, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 November 2020.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi Diktum Kesatu Keppres tersebut.

a
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020. (setkab)

Adapun Diktum Kedua Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Anggota KPU I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).

(Tribunnews.com/Fajar/Fahdi Fahlevi/Gilang Putranto)(Kontan.co.id/Titis Nurdiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas