Ali Ngabalin Laporkan Mantan Staf KSP dan Seorang Pengamat ke Polisi
Berdasarkan informasi yang diterima, BBM diketahui adalah mantan staf KSP, sementara MYH adalah pengamat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
"Berikutnya dia juga mengatakan bahwa bang Ali ini tidak digaji dan karena itu beliau berangkat ke AS lalu dia mengatakan dibiaya cukong. Bahkan dia meminta untuk Bang Ali Ngabalin ditangkap oleh KPK. Apa hak dia memerintah KPK untuk menangkap?" jelas Razman menambahkan.
Laporan Ngabalin tertuang dalam LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020.
Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Adapun selain melaporkan dua orang ini, Razman mengatakan kliennya akan melaporkan pula dua media online yang mengutip pernyataan dua orang yang dilaporkan tersebut.
"Media yang dimaksud juga akan kami laporkan ke Dewan Pers untuk nanti diproses, karena mereka melanggar asas konfirmatif yang seharusnya dilakukan untuk mengklarifikasi sebuah pemberitaan. Oleh karena itu di sini kami laporkan unsur pidananya dan medianya kita laporkan ke Dewan Pers," tandasnya.