Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021, Ada Kartu Prakerja hingga BLT UMKM, Subsidi Listrik PLN?

Pemerintah akan memperpanjang sejumlah program bantuan hingga 2021. Ada Kartu Prakerja hingga BLT UMKM. Bagaimana dengan subsidi listrik PLN?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021, Ada Kartu Prakerja hingga BLT UMKM, Subsidi Listrik PLN?
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Pemerintah akan memperpanjang sejumlah program bantuan hingga 2021. Ada Kartu Prakerja hingga BLT UMKM. Bagaimana dengan subsidi listrik PLN? 

Selain BST, program bansos pangan program sembako juga diperpanjang untuk 18,8 juta KPM, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 45,12 triliun.

Baca juga: Jokowi Minta Mensos Juliari Pastikan Bansos Diberikan Ke Penerima Manfaat Awal 2021

Baca juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu dari Kemensos untuk 9 Juta Penerima, Simak Link dan Syaratnya

2. BLT UMKM

Pekerja menyelesaikan pembuatan rumah boneka Barbie yang dijual dengan harga Rp 450 ribu hingga Rp 3 juta tergantung ukuran di workshop Rumah Barbie, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2020). Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Adapun target penerima bantuan ini adalah 12 juta pelaku usaha ultra mikro hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pekerja menyelesaikan pembuatan rumah boneka Barbie yang dijual dengan harga Rp 450 ribu hingga Rp 3 juta tergantung ukuran di workshop Rumah Barbie, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2020). Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Adapun target penerima bantuan ini adalah 12 juta pelaku usaha ultra mikro hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Tribunnews/Jeprima)

Bantuan lain yang diperpanjang hingga 2021 adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro alias BLT UMKM.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin (7/9/2020).

Teten menambahkan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Cara untuk mendaftarkan bantuan ini, para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Berita Rekomendasi

Setelah terdaftar, nantinya para pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah yang ditransfer lewat rekening.

Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Alasan Tidak Terdaftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum BRI, Ini Cara Pencairannya

3. Kartu Prakerja

Ilustrasi Kartu Pra Kerja yang dibuka pendaftaran mulai Kamis (9/4/2020).
Ilustrasi Kartu Prakerja (Kolase Foto Surya/Tribunnews)

Program Kartu Prakerja juga dipastikan diperpanjang hingga 2021.

Masyarakat yang belum lolos pada program Kartu Prakerja pada 2020 dapat mendaftarkan diri kembali.

Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan, pendaftar yang sudah memasukkan data pun tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun depan.

Sebab data mereka sudah tersimpan di dalam data base PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di situs www.prakerja.go.id.

"Teman-teman bisa join batch selanjutnya di tahun depan, jadi join batch I di 2021."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas