Detik-detik Penangkapan Maaher At-Thuwailibi, Dijemput Petugas Bareskrim Menjelang Subuh
Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher.
Penangkapan ini diduga terkait kasus dugaan SARA. Selain menangkap Maheer, tim Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan kejadian penangkapan tersebut. " Ya benar, ditangkap oleh tim Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
Baca juga: Ustaz Maheer Ditangkap Polisi, Ada Hubungannya dengan Ancaman Kepung Rumah Nikita Mirzani?
"Memang benar tadi pagi pukul 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polisi Benarkan Maheer At Thuwailibi Ditangkap, Diduga Terkait Ujaran Kebencian
Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Baca juga: Maheer Tak Masalah Nikita Mirzani Sebut Habib Penjual Obat, Tak Terima Rizieq Shihab Disebut Begini
Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Belum ada keterangan lebih lanjut perihal kasus yang menjerat Soni Eranata ini.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara mendetail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya,” tutur Argo.
Namun, Argo memastikan bahwa Ustaz Maaher telah berstatus sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo.
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama SE.
Selanjutnya, Ustaz Maheer pun dibawa ke Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun, dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sempat dilaporkan dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.