Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2020, Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2020

Berikut Link Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 yang dilengkapi dengan Daftar 270 Daerah Gelar Pilkada Serentak 2020 serta rinciannya.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2020, Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2020
emodul-logistik.kpu.go.id
Cover Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020. Berikut Link Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 yang dilengkapi dengan Daftar 270 Daerah Gelar Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut link download buku panduan KPPS Pilkada 2020.

Selain link donwload, terdapat juga daftar 270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020.

Pilkada serentak yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada September 2020 lalu, ditunda hingga Desember 2020.

Hal ini lantaran pandemi Covid-19 tak kunjung berlalu.

Baca juga: Bawaslu Terima 3.814 Pelanggaran dan 112 Laporan Tindak Pidana di Pilkada Serentak

Baca juga: Polri : Gakkumdu Temukan 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 di Antaranya Naik Penyidikan

Seorang petugas Toko Kue Hokky Cake and Bakery memperlihatkan kue berbentuk kotak suara dalam Pilkada Serentak di Provinsi Sumbar pada tanggal 9 Desember 2020 terpajang di toko, yang berada di Kota Padang, Rabu (2/12/2020).
Seorang petugas Toko Kue Hokky Cake and Bakery memperlihatkan kue berbentuk kotak suara dalam Pilkada Serentak di Provinsi Sumbar pada tanggal 9 Desember 2020 terpajang di toko, yang berada di Kota Padang, Rabu (2/12/2020). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Pilkada 2020 secara resmi akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang dan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Joko Widodo.

Penyelenggaraan Pilkada 2020 saat ini menjadi tantangan bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

KPU telah mengundangkan Peraturan KPU yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 guna meminimalisir penyebaran COVID-19.

Baca juga: Kabareskrim Sebut Pasangan Calon Pilkada Bisa Dipidana Jika Melanggar Kerumunan

Berita Rekomendasi

Selain mengatur protokol kesehatan COVID-19 dengan melakukan disinfeksi di TPS, KPU juga menerapkan beberapa upaya lainnya, seperti:

- mengatur jarak penempatan perlengkapan

- menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir

- bilik khusus bagi pemilih dengan suhu 37,3° C ke atas

- penggunaan tinta yang diteteskan

- KPU juga melengkapi anggota KPPS dengan alat pelindung diri berupa masker, face shield, dan sarung tangan serta hazmat, apabila diperlukan.

Hal-hal di atas sebagaimana Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman katakan dalam Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas