Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Siap Berikan Pendampingan Hukum untuk Ustaz Maaher At Thuwailibi

FPI membuka opsi pendampingan hukum terhadap ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata yang ditangkap tim siber Bareskrim Polri.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in FPI Siap Berikan Pendampingan Hukum untuk Ustaz Maaher At Thuwailibi
Kolase Tribunnews
Ustaz Maheer At Thuwailibi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) membuka opsi pendampingan hukum terhadap ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata yang ditangkap tim siber Bareskrim Polri.

"Insyaallah kita siap beri bantuan hukum," kata Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).

Namun, Aziz menegaskan, pendampingan hukum akan diberikan jika pihak dari Ustaz Maaher memintanya.

"Belum ada tanggapan, tapi insyaallah kita siap (mendampingi)," tuturnya.

Baca juga: Respons FPI Sikapi Penangkapan Ustaz Maaher oleh Bareskrim Polri

Sementara di sisi lain, terkait penangkapan Maaher alias Soni oleh Polri, Aziz justru meminta pihak kepolisian juga segera meringkus sederet nama yang diduga telah melakukan hal serupa.

Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz.

Berita Rekomendasi

Aziz menilai nama yang disebutkannya juga telah melakukan ujaran kebencian dan telah lama dilaporkan umat islam, tetapi tak ada tindak lanjut.

Baca juga: Sebut Foto Viral Rekam Medis Rizieq Shihab Hoaks, FPI Minta Aparat Usut Pakai UU ITE

"Banyak sudah dilaporkan umat islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," tuturnya.

Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.

Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas