Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasusnya Jadi Atensi Kapolda untuk Tuntaskan Kasus Lama, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Eggi Sudjana 

Kasus dugaan makar yang menjerat kliennya jadi atensi Kapolda Metro untuk tuntaskan kasus lama, kuasa hukum Eggi Sudjana positif thinking.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasusnya Jadi Atensi Kapolda untuk Tuntaskan Kasus Lama, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Eggi Sudjana 
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sekira pukul 19.15 WIB, Senin (24/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar di 2019 silam. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap Eggi adalah satu di antara program dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menuntaskan kasus-kasus lama. 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Eggi yakni Hisbullah Ashiddiqi mengatakan pihaknya masih berpikir positif. 

"Ya kita positif thinking. Kan menuntaskan itu dalam artian harus objektif hukumnya," ujar Hisbullah, saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar di 2019 

Hisbullah sendiri melihat kasus yang menjerat kliennya sebenarnya murni bukan masalah hukum.

Lantaran konteks Eggi Sudjana saat menyerukan people power adalah dalam konteks hasil pilpres 2019 silam. 

"Pada saat bang Eggi mengatakan atau menyerukan people power jika kecurangan pemilu itu kan konteksnya dia sebagai jurkam 02 dan advokat 02. Jadi kalau kita bicara hukum harus objektif, nggak bisa dipaksakan, juga dalam rangka hukum pidana," jelasnya. 

Baca juga: Pertanyakan Pemanggilan Eggi Sudjana, Kuasa Hukum Minta Klarifikasi ke Polda Metro, Berharap SP3

BERITA REKOMENDASI

Apalagi, kata Hisbullah, jika memang kliennya melakukan pelanggaran tetapi karena dalam konteks pemilu maka memiliki Undang-Undang tersendiri.

"Karena sekalipun ada pelanggarannya, ini konteksnya pemilu, ada UU nya sendiri. Prinsipnya saya positif thinking kepada kepolisian menuntaskan perkara ini dengan menutup kasus ini," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membenarkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Polri menjelaskan alasan adanya pemeriksaan kembali kasus tersebut.

"Saya sampaikan, Kapolda yang baru Pak Irjen Pol Muhammad Fadil memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini. Termasuk saudara ES," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Menurut Yusri, kasus tersebut diketahui telah bergulir sejak Mei 2019.

Dia menyampaikan Eggy Sudjana juga sempat dilakukan penahanan kemudian akhirnya dilakukan penangguhan oleh Polri.

"Sekarang ini kasusnya berlanjut karena memang skala prioritasnya programnya juga menuntaskan kasus-kasus yang lama, menyangkut maslah yang Eggi itu masalah makar," jelasnya.

Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019). Eggi Sudjana Ditangkap Terkait Kasus Makar, Pengacara Eggi: Tersangka Bom Perakit Pernah WA ke Eggi.
Eggi Sudjana saat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2019). Eggi Sudjana Ditangkap Terkait Kasus Makar, Pengacara Eggi: Tersangka Bom Perakit Pernah WA ke Eggi. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Lebih lanjut, Yusri menambahkan pemanggilan Eggi Sudjana dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam statusnya sebagai tersangka.

"Nanti kami cek semua, tapi kami panggil untuk melengkapi. Kalau dipanggil sebagai tersangka kan untuk melengkapi," pungkasnya.

Adapun surat pemanggilan Eggi Sudjana tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum.

Eggi Sudjana mengonfirmasi adanya surat pemanggilan tersebut.

"Benar, surat diterima sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 1 Desember 2020," kata Eggi saat dihubungi Tribunnews, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Eggi Sudjana Akui Terima Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Dugaan Makar

Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya juga telah merespons surat pemanggilan tersebut dengan berkirim surat kepada Kapolda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut, Eggi dan tim kuasa hukum berharap agar pihak penyidik dalam hal ini dapat bersikap objektif dan setidak-tidaknya dapat memberikan klarifikasi terlebih dahulu atas permohonan-permohonan yang diajukan.

"Saya tulis surat jawab dulu Kapoldanya. Jadi saya pasti datang, tidak mungkin tidak datang kalau Kapoldanya jawab surat saya," ucap Eggi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas