Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Pastikan Hybrid Learning Hadirkan Interaksi di Ruang Kelas

Melalui pembelajaran campuran (hybrid learning), Kemendikbud yakini ada interaksi dan ikatan emosional dalam pembelajaran.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemendikbud Pastikan Hybrid Learning Hadirkan Interaksi di Ruang Kelas
freepik.com
Ilustrasi mahasiswa belajar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan terdapat perbedaan antara pembelajaran campuran (hybrid learning) dengan pembelajaran online.

Menurut Nizam, dalam pembelajaran online tidak ada interaksi yang terjadi antara sesama mahasiswa, maupun dengan dosen.

"Daring dengan hybrid itu bedanya. Kalau daring, dosen menghadapi layar, mahasiswa menghadapi layar, tidak ada hubungan psikologis, psikososial dan emosional dan itu tidak tergantikan," ungkap Nizam dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Terapkan Blended Learning, Kemendikbud Minta Mahasiswa Saling Peduli

Sementara melalui hybrid learning, ikatan emosional serta interaksi tetap terjaga dalam pembelajaran.

"Kalau kita hybrid, itu suasana hubungan emosional itu tetap ada karena ada mahasiswa yang hadir dalam kelas, yang lain meskipun daring itu ikut merasakan itu," ucap Nizam.

Nizam mengaku telah menjalani hybrid learning selama 15 tahun.

Selama waktu tersebut, Nizam mengaku interaksi dengan mahasiswa dapat terjalin.

Berita Rekomendasi

Metode hybrid learning membuat mahasiswa yang belajar online dan tatap muka dapat tetap saling berinteraksi.

"Itu settingnya hybrid. Ada interaksi dalam kelas, dosen tetap ada layar seperti ini dan depan saya ada mahasiswa yang berinteraksi langsung, itu berbeda," kata Nizam.

Baca juga: Kemendikbud Siapkan Rem untuk Pembelajaran Campuran di Perguruan Tinggi

Seperti diketahui, Kemendikbud menetapkan penyelenggaraan pembelajaran bagi mahasiswa pada semester genap yang jatuh pada Januari 2021.

Penetapan ini menyusul langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19

Mulai Januari mendatang pembelajaran bagi mahasiswa bakal digelar secara campuran antara daring dan luring.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas