Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Gunakan Hak Suara di Pilkada Serentak: Wajib untuk Datang
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto mendorong para kader untuk menggunakan hak suara dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mendorong para kader untuk menggunakan hak suara dalam Pilkada Serentak, Rabu (9/12/2020) mendatang.
Hal itu diungkapkan Sunanto kala menjadi salah satu pembicara dalam program Overview Tribunnews dengan tema 'Corona Terus Menanjak, Pilkada Masih Aman?', Kamis (3/12/2020).
"Muhammadiyah selalu taat aturan mekanismenya, maka prosedur hukum tetap kita jalani dan mekanisme Pilkada tetap kita sarankan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan aturan yang berlaku," ungkap Cak Nanto.
Cak Nanto menyebut Pilkada menjadi momen untuk memperbaiki lima tahun periode pemerintahan di daerah yang menyelenggarakan pemilihan.
"Maka nasib kita tergantung juga dengan Pilkada, maka kami mendorong kader Pemuda Muhammadiyah, wajib untuk datang," ujar Cak Nanto.
Baca juga: Kabareskrim: 92.000 Personel Dilibatkan Dalam Pengamanan Pilkada Serentak 2020
Namun, Cak Nanto menyebut penggunaan hak pilih harus dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Tapi sekali lagi pakai prosedur kesehatan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Meski mendorong kadernya untuk menggunakan hak pilih, Cak Nanto menegaskan Muhammadiyah tetap mengajukan gugatan atau judicial review terhadap pengambil keputusan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
"Aturan mainnya secara konstitusi kami tetap akan melakukan judicial review."
"Di sisi lain karena (Pilkada) ini sudah ditetapkan, kami selalu memberikan dorongan kepada masyarakat anggota Pemuda Muhammadiyah untuk menjadi bagian karena ini juga tentang masa depan," ungkap Cak Nanto.
Baca juga: Muhammadiyah: Penanganan Pandemi Covid-19 Tidak Boleh Surut
Ajukan Gugatan ke PTUN
Sebelumnya diketahui, Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi II DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut terkait tetap dilaksanakannya Pilkada Serentak 2020 di tengah masa pandemi Covid-19.
Dilansir Kompas.com, Busyro menyebut gugatan tersebut merupakan bentuk tanggungjawabnya sebagai masyarakat sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.