Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Dua Tersangka Korupsi Proyek SPAM Kementerian PUPR

Mantan Anggota IV BPK, Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Dutahutama diperiksa KPK sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Panggil Dua Tersangka Korupsi Proyek SPAM Kementerian PUPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Rizal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.

Mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Dutahutama akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Kasus Suap SPAM PUPR, KPK Periksa Silang 2 Tersangka

KPK menetapkan Rizal Djalil selaku anggota IV BPK dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.

Rizal Djalil diduga menerima uang 100.000 dolar Singapura dari Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Rizal melalui perwakilannya sempat menemui Direktur SPAM Kementerian
PUPR dan menyatakan keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM.

Proyek yang diminati Rizal adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama.

Baca juga: KPK Periksa Staf Keuangan PT Minarta Dutahutama Terkait Kasus Suap SPAM PUPR

KPK menduga, sebelumnya Rizal telah berkenalan dengan Leonardo yang mengaku sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Leonardo berjanji menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek SPAM tersebut.

Realisasi uang tersebut akhirnya diduga diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100.000 dolar Singapura.

Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Rizal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota BPK Rizal Djalil meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Rizal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Uang itu diduga diserahkan di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.


Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas