KPK Panggil Dua Tersangka Korupsi Proyek SPAM Kementerian PUPR
Mantan Anggota IV BPK, Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Dutahutama diperiksa KPK sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.
Mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Dutahutama akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Kasus Suap SPAM PUPR, KPK Periksa Silang 2 Tersangka
KPK menetapkan Rizal Djalil selaku anggota IV BPK dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Rizal Djalil diduga menerima uang 100.000 dolar Singapura dari Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Rizal melalui perwakilannya sempat menemui Direktur SPAM Kementerian
PUPR dan menyatakan keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM.
Proyek yang diminati Rizal adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama.
Baca juga: KPK Periksa Staf Keuangan PT Minarta Dutahutama Terkait Kasus Suap SPAM PUPR
KPK menduga, sebelumnya Rizal telah berkenalan dengan Leonardo yang mengaku sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.
Leonardo berjanji menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek SPAM tersebut.
Realisasi uang tersebut akhirnya diduga diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100.000 dolar Singapura.
Uang itu diduga diserahkan di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.