Maaher At Thuwailibi alias Soni Erata Tak Tahu Kasus Apa yang Menjeratnya
Maaher At Thuwailibi alias Soni Erata, tak tahu kasus apa yang menjeratnya sehingga dijadikan tersangka.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Erata tak tahu kasus apa yang menjeratnya meski kini ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Djudju Purwantoro, pada Kamis (3/12/2020).
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Djudju mengatakan polisi belum pernah memanggil Maaher sebelum melakukan penangkapan.
“Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ujar Djudju.
Maaher sendiri ditangkap pada Kamis subuh pukul 04.00 WIB di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Unggah Foto Komentar Ustaz Maaher Sebut Habib Luthfi Cantik, Pelapor: Semoga Bisa Jadi Efek Jera
Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Terakhir Komentari Azan Hayya Alal Jihad: Niat Bagus, Caranya Salah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, menuturkan Maaher ditangkap terkait cuitannya mengenai tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
Mengutip Kompas.com, Awi mengatakan Maaher menyebut Habib Luthfi cantik dalam unggahannya.
"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” jelas Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Lebih lanjut, Awi menerangkan 'cantik' dan 'jilbab' menjadi kata kunci dalam kasus yang menjerat Maaher.
Pasalnya, tambah Awi, kedua kata tersebut lazimnya digunakan untuk perempuan, sementara Habib Luthfi adalah laki-laki.
Terlebih, Habib Luthfi merupakan ulama yang ditokohkan dan diutamakan.
"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," kata Awi.
Diketahui, Maaher ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan saat ini status Maaher sudah tersangka.