Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haluan Negara Sebagai Penuntun Pembangunan Nasional

Aspirasi yang diserap MPR, para pakar dan akademisi banyak menyarankan agar haluan negara tetap kompatibel dengan sistem Presidensial

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Haluan Negara Sebagai Penuntun Pembangunan Nasional
MPR RI
Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Restorasi haluan negara merupakan agenda nasional yang sangat penting dan mendesak harus segera diwujudkan, untuk memberikan arah bagi rencana pembangunan nasional.

Haluan negara menjadi instrumen instrumen mewujudkan cita-cita yang diperjuangkan para pendiri bangsa dan dirumuskan dalam alinea ke-2 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Hal ini mengemuk saat diskusi FGD bertema Reposisi Haluan Negara sebagai Wadah Aspirasi Rakyat di Jakarta yang dilakukan secara daring, Kamis (3/12/2020). 

Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengatakan, haluan negara memiliki prinsip-prinsip direktif, jadi  kaidah penuntun pembangunan nasional menjadi sangat dibutuhkan untuk mewujudkan amanah alinea ke-2 tersebut.

"Haluan negara berisi arahan dasar tentang bagaimana cara melembagakan nilai-nilai filosofis Pancasila yang bersifat abstrak dan nilai-nilai normatif konstitusi, ke dalam berbagai pranata publik," katanya.

Diungkapkan Bamsoet, dari berbagai aspirasi yang diserap MPR, para pakar dan akademisi banyak menyarankan agar haluan negara tetap kompatibel dengan sistem Presidensial. 

Untuk itu, pokok-pokok haluan negara (PPHN) hendaknya diatur langsung dalam konstitusi.

Baca juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Sebut Deklarasi Benny Wenda Adalah Tindakan Makar

Berita Rekomendasi

Diungkapkan Bamsoet, dari berbagai aspirasi yang diserap MPR, para pakar dan akademisi banyak menyarankan agar haluan negara tetap kompatibel dengan sistem Presidensial.

Wacana yang berkembang mengenai pemilihan ‘baju hukum’ paling tepat untuk mewadahi haluan negara ternyata mengerucut pada dua alternatif. 

Pertama, diatur langsung dalam konstitusi. Yang kedua, melalui Ketetapan MPR.

Dari berbagai aspirasi yang diserap MPR, para pakar dan akademisi banyak menyarankan agar haluan negara tetap kompatibel dengan sistem Presidensial. 

Untuk itu, PPHN hendaknya diatur langsung dalam konstitusi.

Menempatkan PPHN dalam konstitusi dianggap tepat dilihat dari basis sosial bangsa Indonesia sebab sebagai negara kekeluargaan, sudah selayaknya pembangunan nasional tidak dirumuskan sendiri tapi harus dirumuskan dan menjadi konsensus bersama seluruh warga negaranya. 

Menempatkan PPHN dalam konstitusi maka status hukumnya akan sangat kuat sesuai dengan ajaran supremasi konstitusi yang dianut Indonesia dan PPHN yang dimuat dalam konstitusi.

Baca juga: Polri Soal Ganja Untuk Medis: Negara Punya Kedaulatan Hukum Masing-masing

Selain bersifat prinsip dan petunjuk, juga berisikan rencana pembangunan jangka panjang nasional 25 tahun, 50 tahun atau bahkan 100 tahun. 

Dengan demikian, tujuan pembangunan nasional jangka panjang dapat lebih terencana.

"Karena status PPHN dalam konstitusi kuat, maka pelanggaran-pelanggaran terhadap PPHN yang dilakukan oleh Presiden dan lembaga-lembaga negara lainnya harus memiliki dampak dan implikasi yang jelas baik itu implikasi politik, sosial maupun hukum," kata Bambang.

Sementara itu, Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo Sutowo menyatakan, pentingnya model perencanaan pembangunannya yang harus disesuaikan dengan sistem khas kenegaraan yakni Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UUD 1945 dengan pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah.

Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan.

Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada daerah, maka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus tetap merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Janji Tindak Tegas Ormas yang Berperilaku Seperti Preman

"Kebijakan pembangunan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah harus tetap merupakan bagian integral dari kebijakan pembangunan nasional," katanya.

Pemerintah Daerah ketika merumuskan kebijakan pembangunannya hendaknya memperhatikan kepentingan nasional, dan sebaliknya Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan pembangunan harus memperhatikan kepentingan daerah dan kearifan lokal.

"Dengan demikian, akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah," katanya.

Pakar Hukum Tata Negara UNPAD Prof Nandang menekankan, dengan menempatkan haluan negara dalam konstitusi, maka status hukumnya akan sangat kuat.

Sedangkan Yudi Latif, Dewan Pakar Aliansi Kebangsaan memandang, haluan negara sebagai prinsip-prinsip direktif kebijakan dasar politik pembangunan seyogyanya terpisah dari konstitusi dan tidak sebangun dengan undang-undang. Dengan kata lain, ditetapkan oleh MPR melalui ketetapan MPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas