Haluan Negara Sebagai Penuntun Pembangunan Nasional
Aspirasi yang diserap MPR, para pakar dan akademisi banyak menyarankan agar haluan negara tetap kompatibel dengan sistem Presidensial
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Restorasi haluan negara merupakan agenda nasional yang sangat penting dan mendesak harus segera diwujudkan, untuk memberikan arah bagi rencana pembangunan nasional.
Haluan negara menjadi instrumen instrumen mewujudkan cita-cita yang diperjuangkan para pendiri bangsa dan dirumuskan dalam alinea ke-2 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Hal ini mengemuk saat diskusi FGD bertema Reposisi Haluan Negara sebagai Wadah Aspirasi Rakyat di Jakarta yang dilakukan secara daring, Kamis (3/12/2020).
Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengatakan, haluan negara memiliki prinsip-prinsip direktif, jadi kaidah penuntun pembangunan nasional menjadi sangat dibutuhkan untuk mewujudkan amanah alinea ke-2 tersebut.
"Haluan negara berisi arahan dasar tentang bagaimana cara melembagakan nilai-nilai filosofis Pancasila yang bersifat abstrak dan nilai-nilai normatif konstitusi, ke dalam berbagai pranata publik," katanya.
Diungkapkan Bamsoet, dari berbagai aspirasi yang diserap MPR, para pakar dan akademisi banyak menyarankan agar haluan negara tetap kompatibel dengan sistem Presidensial.
Untuk itu, pokok-pokok haluan negara (PPHN) hendaknya diatur langsung dalam konstitusi.
Baca juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Sebut Deklarasi Benny Wenda Adalah Tindakan Makar
Diungkapkan Bamsoet, dari berbagai aspirasi yang diserap MPR, para pakar dan akademisi banyak menyarankan agar haluan negara tetap kompatibel dengan sistem Presidensial.
Wacana yang berkembang mengenai pemilihan ‘baju hukum’ paling tepat untuk mewadahi haluan negara ternyata mengerucut pada dua alternatif.
Pertama, diatur langsung dalam konstitusi. Yang kedua, melalui Ketetapan MPR.
Dari berbagai aspirasi yang diserap MPR, para pakar dan akademisi banyak menyarankan agar haluan negara tetap kompatibel dengan sistem Presidensial.
Untuk itu, PPHN hendaknya diatur langsung dalam konstitusi.
Menempatkan PPHN dalam konstitusi dianggap tepat dilihat dari basis sosial bangsa Indonesia sebab sebagai negara kekeluargaan, sudah selayaknya pembangunan nasional tidak dirumuskan sendiri tapi harus dirumuskan dan menjadi konsensus bersama seluruh warga negaranya.
Menempatkan PPHN dalam konstitusi maka status hukumnya akan sangat kuat sesuai dengan ajaran supremasi konstitusi yang dianut Indonesia dan PPHN yang dimuat dalam konstitusi.
Baca juga: Polri Soal Ganja Untuk Medis: Negara Punya Kedaulatan Hukum Masing-masing