Haluan Negara Sebagai Penuntun Pembangunan Nasional
Aspirasi yang diserap MPR, para pakar dan akademisi banyak menyarankan agar haluan negara tetap kompatibel dengan sistem Presidensial
Penulis: Eko Sutriyanto
Selain bersifat prinsip dan petunjuk, juga berisikan rencana pembangunan jangka panjang nasional 25 tahun, 50 tahun atau bahkan 100 tahun.
Dengan demikian, tujuan pembangunan nasional jangka panjang dapat lebih terencana.
"Karena status PPHN dalam konstitusi kuat, maka pelanggaran-pelanggaran terhadap PPHN yang dilakukan oleh Presiden dan lembaga-lembaga negara lainnya harus memiliki dampak dan implikasi yang jelas baik itu implikasi politik, sosial maupun hukum," kata Bambang.
Sementara itu, Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo Sutowo menyatakan, pentingnya model perencanaan pembangunannya yang harus disesuaikan dengan sistem khas kenegaraan yakni Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UUD 1945 dengan pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah.
Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan.
Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada daerah, maka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus tetap merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Janji Tindak Tegas Ormas yang Berperilaku Seperti Preman
"Kebijakan pembangunan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah harus tetap merupakan bagian integral dari kebijakan pembangunan nasional," katanya.
Pemerintah Daerah ketika merumuskan kebijakan pembangunannya hendaknya memperhatikan kepentingan nasional, dan sebaliknya Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan pembangunan harus memperhatikan kepentingan daerah dan kearifan lokal.
"Dengan demikian, akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah," katanya.
Pakar Hukum Tata Negara UNPAD Prof Nandang menekankan, dengan menempatkan haluan negara dalam konstitusi, maka status hukumnya akan sangat kuat.
Sedangkan Yudi Latif, Dewan Pakar Aliansi Kebangsaan memandang, haluan negara sebagai prinsip-prinsip direktif kebijakan dasar politik pembangunan seyogyanya terpisah dari konstitusi dan tidak sebangun dengan undang-undang. Dengan kata lain, ditetapkan oleh MPR melalui ketetapan MPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.