Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menang Pilkada Bengkulu Selatan, Pencalonan Gusnan Mulyadi Diduga Langgar Masa Jabatan

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menang Pilkada Bengkulu Selatan, Pencalonan Gusnan Mulyadi Diduga Langgar Masa Jabatan
Web resmi MK RI
Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK. Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (10/1/2025), 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menyebutkan pencalonan paslon 02 Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat dalam Pilkada 2024 tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU 10/2016.

Hal itu disebabkan Gusnan telah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode.


Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (10/1/2025), kuasa hukum pemohon, Makhfud, menyampaikan dalil ihwal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang penetapan Paslon bertentangan dengan tiga putusan MK sebelumnya. 

"Bupati Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Makhfud.

Baca juga: Sidang di MK, Pemohon Singgung Mendes Yandri Susanto Aktif Bantu Istri Menangkan Pilkada Serang 2024

Pemohon juga mempersoalkan hasil perolehan suara Pilkada 2024, di mana paslon nomor urut 02 memperoleh 37.968 suara, sementara mereka memperoleh 37.150 suara.

Pemohon meminta agar suara paslon 02 dinyatakan batal, dan suara mereka menjadi sah.

Berita Rekomendasi

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat, karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai dengan UU Pilkada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas