Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Angkut 8 Sepeda, Uang Rp 4 Miliar, Dokumen dan Bukti Elektronik dari Rumah Dinas Edhy Prabowo

KPK mengamankan delapan unit sepeda dan mata uang asing senilai Rp 4 miliar dari penggeledahan di rumah dinas Edhy Prabowo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Angkut 8 Sepeda, Uang Rp 4 Miliar, Dokumen dan Bukti Elektronik dari Rumah Dinas Edhy Prabowo
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan unit sepeda dan mata uang asing senilai Rp 4 miliar dari penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Penggeledahan di rumah dinas itu merupakan rangkaian dari sejumlah penggeledahan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh KPK di beberapa lokasi.

"Pada penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain sejumlah dokumen terkait perkara ini, barang bukti elektronik dan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (3/12/2020).

Ali mengatakan, barang-barang yang dibawa penyidik lembaga antirasuah itu akan dianalisis untuk segera disita demi kepentingan penyidikan dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Selain sepeda dan uang, tim penyidik juga memboyong dokumen terkait izin ekspor benih lobster dan bukti elektronik lain.

Dalam Undang-Undang lama tentang KPK, penyitaan bisa langsung dilakukan oleh penyidik dengan seizin pengadilan setempat, atau langsung disita dalam keadaan mendesak.

Baca juga: Edhy Prabowo Protes 8 Sepedanya Disita KPK,Tak Ada Kaitan Dengan Kasus Benih Lobster

Akan tetapi setelah beleid ini diperbarui, segala bentuk penyitaan harus atas seizin Dewan Pengawas KPK.

BERITA REKOMENDASI

"Tim penyidik akan menganalisis seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.

Sebelum menggeledah rumah dinas Menteri KKP di di Jalan Widya Chandra, penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito, kantor serta gudang PT DPP di Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan digelar Selasa (1/12/2020) hingga Rabu (2/12/2020) dini hari.

Dari penggeledahan itu KPK mengamankan barang bukti dalam antara lain dokumen izin ekspor benur.

Penyidik juga menemukan dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait pemberian suap ke Edhy Prabowo.


"Barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap, dan bukti-bukti elektronik lainnya," imbuh Ali.

Untuk penggeledahan di kantor PT Aero Citra Kargo (ACK) di kawasan Jakarta Barat, pada Selasa (1/12/2020), penyidik menyita sejumlah dokumen ekspor dan bukti elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas