Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maaher At Thuwailibi Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim

Bareskrim Polri telah resmi menahan Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yah

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Maaher At Thuwailibi Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim
Via Kompas TV
Polisi menggiring Ustaz Maaher dari rumahnya. (Sumber Foto: Istimewa) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah resmi menahan Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut penahanan ini setelah Maaher diperiksa selama 1x24 jam sebagai tersangka ujaran kebencian oleh penyidik di Bareskrim Polri.

"Iya, sudah ditahan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Menurut Argo, tersangka Maaher ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya ditahan 20 hari ke depan," tukasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Yakin Lebih Banyak yang Mendukung Dirinya Dibanding Maaher At Thuwailibi

Baca juga: Maaher At Thuwailibi Diamankan Polisi, Nikita Mirzani Sebut Itu Suatu Kemenangan

Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Soni Ernata atau yang biasa disapa Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Berita Rekomendasi

Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Maaher ditangkap polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian. Inilah fakta terkait Maaher hingga terungkap nama aslinya.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Maaher ditangkap polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian. Inilah fakta terkait Maaher hingga terungkap nama aslinya. (Istimewa via Wartakota)

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.

Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.

Unggahan Soal Jilbab dan Cantik Kepada Habib Luthfi

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan tentang Cantik dan Jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi di akun sosial media Twitternya @ustadzmaaher_.

"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena disini dipastikan postingannya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kyainya banser ini ya'. Jadi cluenya disitu. Kata kuncinya," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi yang merupakan seorang pria. Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi merupakan tokoh ulama di agama Islam.

"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan sedangkan kyai itu laki laki. Kyai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," jelasnya.

Awi menerangkan unggahan itu pun dilaporkan oleh sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Maaher telah menghina Habib Luthfi.

"Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelpmpok masyarakat. Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, Polri menjerat Maaher dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas