Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maaher At Thuwailibi Dituding Pernah Hina Gus Dur, Berawal dari Cuitan di Twitter

Ustaz Maaher At Thuwailibi ternyata pernah dilaporkan ke Polda Jatim karena dituding menghina Gus Dur.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Maaher At Thuwailibi Dituding Pernah Hina Gus Dur, Berawal dari Cuitan di Twitter
ISTIMEWA via Warta Kota / KOMPAS.com Totok Wijayanto
Ustaz Maaher At Thuwailibi ternyata pernah dilaporkan ke Polda Jatim karena dituding menghina Gus Dur. 

Pasalnya, tambah Awi, kedua kata tersebut lazimnya digunakan untuk perempuan, sementara Habib Luthfi adalah laki-laki.

Baca juga: Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani: Kalau Kurang Pasalnya, Saya Tambahin

Baca juga: Maaher At Thuwailibi Diciduk Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya, Jilbab & Cantik Jadi Kata Kunci

Terlebih, Habib Luthfi merupakan ulama yang ditokohkan dan diutamakan.

"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," kata Awi.

Diketahui, Maaher ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan saat ini status Maaher sudah tersangka.

"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo, dilansir Kompas.com.

Polisi menyita empat buah ponsel dan kartu identitas atas nama Soni Eranata sebagai barang bukti.

BERITA TERKAIT

Maaher diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Maaher ditangkap polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian. Inilah fakta terkait Maaher hingga terungkap nama aslinya.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Maaher ditangkap polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian. Inilah fakta terkait Maaher hingga terungkap nama aslinya. (Istimewa via Wartakota)

Ia terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Mengutip Kompas.com, Maaher saat ini ditahan di RUtan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Maaher akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Jumat (4/12/2020).

Tanggapan Nikita Mirzani setelah Maaher Ditangkap

Terkait penangkapan Maaher At Thulaibi atas kasus ujaran kebencian, Nikita Mirzani memberikan tanggapannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas