Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Maaher At Thuwailibi Disebut Tidak Sesuai Prosedur, Ini Bantahan Humas Polri

Bareskrim Polri membantah tudingan penangkapan Maaher At Thuwailibi tidak sesuai prosedur pada Kamis (3/12/2020) kemarin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penangkapan Maaher At Thuwailibi Disebut Tidak Sesuai Prosedur, Ini Bantahan Humas Polri
Istimewa via Wartakota
Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Maaher ditangkap polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian. Inilah fakta terkait Maaher hingga terungkap nama aslinya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membantah tudingan penangkapan Maaher At Thuwailibi tidak sesuai prosedur pada Kamis (3/12/2020) kemarin.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penangkapan Maheer Thuwailibi telah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

"Nggak ada, kita sudah sesuai dengan prosedur," kata Brigjen Awi saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Ia meminta Maher Thuwailibi untuk mengajukan keberatan melalui praperadilan jika memang ada yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Polri mengaku siap untuk melayani proses hukum yang akan diajukan tersangka.

"Kalau mau diuji silakan diuji di pengadilan," tukasnya.

Baca juga: Tanggapi Penangkapan Ustaz Maaher, Nikita Mirzani: Dia Tidak Bisa Berkicau Lagi di Sosmed

Baca juga: Ustaz Maaher jadi Tersangka Diduga Hina Tokoh NU, saat Ditangkap Sempat Pegang Kaki Polisi

Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro sebelumnya mengatakan proses penangkapan kliennya terkait kasus ujaran kebencian dinilai sebagai tindakan yang aneh.

Berita Rekomendasi

Menurut Djudju, kliennya tidak terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi. Sebaliknya, ia ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang ini statusnya langsung tersangka dan langsung ditangkap dan banyak keanehan juga dalam proses penangkapan ini. Yang bersangkutan itu tanpa prosedur pemanggilan sesuai aturan KUHAP pasal 1 langsung beliau ditangkap dan dibawa," kata Djudju di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dia menganggap penangkapan Maher sebagai bentuk diskriminasi terhadap sosok yang kerap kritis terhadap pemerintah. Apalagi, kleinnya telah berulang kali dilaporkan ke polisi oleh pihak yang dianggap dekat rezim.

"Jelas diproses penegakkan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi. Karena banyak sekali mereka yang katakanlah dekat dengan rezim itu walaupun kami lakukan pelaporan berkali kali tidak ada tindak lanjut secara hukum gitu," jelasnya.

Baca juga: Ustaz Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani : Tunggu Giliran Gue yang Laporin

Lebih lanjut, ia mengatakan kedatangannya saat ini untuk mendampingi Maher yang langsung akan dimulai proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kita baru dapat info dari penyidik tadi bahwa beliau akan segera di BAP dan segera didampingi. Saya akan mendampingi untuk di BAP, karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai tersangka langsung, maka itu wajib didampingi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.

Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.

"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas