Perludem: Sebaiknya KPU Timbang Ulang Rencana Petugas KPPS Datangi Pasien Covid-19
Karena asas pemilu menyaratkan agar setiap warga negara bisa difasilitasi hak suaranya dengan sebaik mungkin.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berkomentar mengenai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendatangi pasien Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada 2020.
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menjelaskan ketentuan tersebut punya maksud baik dan berusaha secara optimal memenuhi hak pilih warga negara tanpa kecuali sesuai amanat konstitusi.
Karena asas pemilu menyaratkan agar setiap warga negara bisa difasilitasi hak suaranya dengan sebaik mungkin.
Dan upaya itu, menurut Titi, diterjemahkan KPU dengan berupaya tetap memastikan pasien Covid-19 yang sedang dirawat dan menjalani isolasi mandiri tetap bisa memberikan suara melalui metode home voting, dimana petugas mendatangi mereka untuk fasilitasi pemberian suara.
Baca juga: Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur Naik 2 Kali Lipat, TPU Pondok Ranggon Penuh
Tentu skema ini diimplementasikan melalui koordinasi dengan petugas Kesehatan dan tenaga medis terkait.
“Jadi, ide atau gagasannya merupakan sesuatu yang baik karena berusaha menjaga inklusivitas pemilu. Agar layanan pilkada tidak mendiskriminasi pihak manapun,” ujar Titi ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (4/12/2020).
Hal serupa juga dilakukan oleh negara-negara yang juga menyelenggarakan pemilu di masa pandemi.
Hanya saja dia tegaskan, caranya tidak seperti Indonesia yang mengirim petugas ke RS dan ke rumah-rumah, mereka kebanyakan memilih skema pemungutan suara melalui pos (voting by mail atau mail-in ballot).
Apalagi mengingat kondisi Indonesia yang memburuk dari jumlah kasus positif Covid-19 serta tenaga kesehatan yang terpapar virus corona jumlahnya terus meningkat.
Menurut Titi hal itu memperlihatkan betapa rentannya interaksi langsung dengan pasien Covid-19 juga bisa menularkan virus tersebut kepada pihak lain.
“Apalagi pemberian suara ini juga melibatkan petugas yang kebanyakan orang awam. Sehingga tingkat risikonya lebih tinggi daripada proses yang melibatkan tenaga kesehatan,” tegasnya.
“Ditambah lagi belum ada simulasi yang betul-betul meyakinkan bahwa skema ini benar-benar berjalan aman dan sehat,” kata Titi.
Dengan mempertimbangkan risiko yang sangat besar itu, maka dia berpandangan sebaiknya KPU menimbang ulang pemberian suara oleh pasien Covid-19.
“KPU perlu menimbang ulang, apabila tidak bisa menjamin prosedur layanan dengan standar keamanan tinggi bahwa mekanisme itu tidak akan mentransmisi Covid-19,” ucapnya.
Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, dia tegaskan, pemberian suara langsung menggunakan surat suara oleh pasien Covid-19 dengan interaksi langsung sebaiknya dihindari atau tidak dilakukan di Pilkada 2020. Sebab bisa sangat berisiko menjadi medium penularan Covid-19.
“Daripada menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman pemilih dan petugas pemilihan, hal itu lebih baik dihindari. Sebab keamanan dan keselematan warga negara adalah yang utama saat ini. Agar keadilan itu bisa dirasakan oleh semua orang,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi pasien Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada 2020, baik yang menjalani isolasi maupun dirawat di rumah sakit.
Melalui akun resmi Twitter-nya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut kunjungan petugas KPPS dan saksi tersebut akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).