Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Kamil Kembali Diperiksa Terkait Acara Rizieq di Megamendung, 15 Desember 2020 Mendatang

Dalam proses penyelidikan kasus itu, Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil untuk klarifikasi pada 20 November 2020 lalu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ridwan Kamil Kembali Diperiksa Terkait Acara Rizieq di Megamendung, 15 Desember 2020 Mendatang
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (1/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor mengagendakan pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan Ridwan Kamil akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 15 Desember 2020 mendatang. 

"Pada hari Selasa, 15 Desember 2020 akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jabar," kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Dalam proses penyelidikan kasus itu, Ridwan Kamil sudah pernah dipanggil untuk klarifikasi pada 20 November 2020 lalu.

Baca juga: Digerebek Suami Saat Selingkuh, Wanita Filipina Ini Sembunyi di Atas Plafon

Ketika itu, Ia menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Selain Ridwan Kamil, polisi juga akan memanggil Bupati Bogor Ade Yasin serta dua ahli terkait penyidikan kasus tersebut. 

Berita Rekomendasi

"Bupati Bogor, Ahli Epidemiologi dan Ahli Hukum Kesehatan," jelasnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya dicecar 29 pertanyaan penyidik Polri terkait kasus dugaan pelanggaran protokol acara keagamaan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan kang Emil, sapaan akrabnya, hanya berstatus pihak yang dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. 

"Selama 7 jam diklarifikasi dengan 29 pertanyaan," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).

Awi sebelumnya menyebutkan Emil dipanggil dalam statusnya sebagai Gubernur Jawa Barat.

Pasalnya, kerumunan acara keagamaan Habib Rizieq Shihab berada di wilayahnya.

"Beliau tentunya dipanggil kapasitasnya sebagai gubernur Jawa Barat tau persis karena dia yang mengeluarkan Pergub terkait penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Barat," jelasnya.

Penyidik juga meminta Kang Emil untuk menanggapi adanya kegiatan kerumunan dalam acara keagamaan Habib Rizieq termasuk, sikap pemerintah provinsi Jawa Barat dalam menindak adanya kerumunan di wilayahnya.

"Bagaimana implementasinya ke bawah, apa perintahnya ke bawah, kemudian beliau mengetahui kejadian kemarin apa reaksinya, apa upayanya, tentunya ini yang akan digali oleh penyidik," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas