RS Diminta Segera Melapor Bila Kekurangan Ventilator
Respon keluhan keluarga pasien sulit cari ventilator, Satgas Covid-19 minta RS melapor jika ada kekurangan alat material kesehatan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta Rumah Sakit atau petugas kesehatan segera melapor pada Satgas apabila terdapat kekurangan alat material kesehatan.
Pernyataan Wiku tersebut merespon adanya keluarga pasien yang mengeluh sulitnya mencari ventilator.
"Kami meminta semua fasilitas kesehatan yang mengalami hambatan dalam pelayanan kesehatan akibat minimnya sarana dan prasarana pendukung agar segera melapor ke Satgas," kata Wiku, Kamis, (4/12/2020).
Baca juga: Jangan Sampai Ada Klaster Baru, Ini 4 Pesan Satgas Covid-19 Menjelang Pilkada Serentak
Wiku tidak ingin keterbatasan membuat pasien Covid-19 tidak ditangani.
Pemerintah pusat telah mendistribusikan alat material kesehatan melalui Satgas pada 1 Desember 2020.
"Sudah ada sebanyak 1.315 portable ventilator yang diberikan kepada 34 provinsi di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: Bertambah, Total 4 Guru di SMPN Jekulo Kudus Meninggal Karena Covid-19
Sementara itu merujuk pada data Rumah Sakit Online Kementerian Kesehatan.
Secara nasional, rasio pemanfaatan tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19 per 1 Desember 2020, ialah 57,97%.
Provinsi dengan angka keterisian tempat tidur tertinggi ialah Jawa Barat yaitu 77%.
Sedangkan terendah pada Maluku Utara sebesar 10%.
"Antisipasi yang telah dirancang jika terjadi lonjakan kasus sudah disiapkan, untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat bisa terjamin apapun situasinya," kata Wiku.
Baca juga: Usai Wisata dari Yogyakarta, 33 Guru dan Petugas Tata Usaha MAN 22 Palmerah Terpapar Covid-19
Kementerian Kesehatan saat ini sudah membuat rekayasa pelayanan kesehatan, sesuai dengan besar lonjakan kebutuhan tempat tidur yang tinggi di rumah sakit.
Yaitu jika terjadi kenaikan pasien sebesar 20 sampai dengan 50 persen, maka pelayanan dapat beroperasi tanpa perubahan apapun, karena pada dasarnya rumah sakit masih dapat menampung.
Jika kenaikan pasien lebih dari 50 sampai dengan 100 persen, maka rumah sakit dapat menggunakan ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan pasien Covid-19.
Lalu, jika kenaikan pasien lebih dari 100 persen, maka dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit, atau mendirikan rumah sakit lapangan, atau darurat bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan TNI, mendirikan di luar area rumah sakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.