Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Ajukan Pledoi
Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penggunaan surat jalan palsu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penggunaan surat jalan palsu.
Jaksa menyatakan buronan kasus hak tagih (cassie) Bank Bali itu terbukti memberi perintah melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
Tak terima tuntutan jaksa, kubu Djoko Tjandra mengaku akan ajukan nota pembelaan alias pledoi.
Sanggahan atas tuntutan jaksa akan disampaikan pada sidang pekan depan.
"Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kami akan sanggah semua dalam nota pembelaan atau pledoi kami," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Krisna menjelaskan kliennya tidak pernah mengetahui bahkan melihat dokumen tersebut, seperti surat keterangan bebas Covid-19, maupun surat rekomendasi kesehatan.
Pasalnya Anita Kolopaking sempat salah memaknai ucapan Djoko Tjandra soal penyiapan dokumen yang merujuk pada dokumen Peninjauan Kembali (PK). Anita justru memaknainya dengan pembuatan surat jalan.
Sehingga Anita meminta eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk membuatkan surat tersebut.
"Prasetijo lah yang mengatakan 'semua diberesin'. Semua akan menjadi tanggung jawab dia terkait masalah surat itu. Klien kami tidak mengetahui keberadaan surat itu, isinya salah. Lihat saja tidak pernah, mana mungkin tahu isinya," ungkap Krisna.
Tuntutan Jaksa
Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara.
JPU menyatakan Djoko Tjandra bersalah karena menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
Djoko Tjandra dituntut pidana penjara sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke (1) juncto 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut," kata Yeni Trimulyani selaku jaksa dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," sambung Yeni.