Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjerat UU ITE, Maaher At-Thuwailibi Diancam Pidana Enam Tahun Penjara

Maaher At-Thuwailibi (28) terancam penjara selama 6 tahun terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terjerat UU ITE, Maaher At-Thuwailibi Diancam Pidana Enam Tahun Penjara
Istimewa via Wartakota
Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Maaher ditangkap polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian. Inilah fakta terkait Maaher hingga terungkap nama aslinya. 

Unggahan Soal Jilbab dan Cantik Kepada Habib Luthfi

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan tentang Cantik dan Jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi di akun sosial media Twitternya @ustadzmaaher_.

"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena disini dipastikan postingannya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kyainya banser ini ya'. Jadi cluenya disitu. Kata kuncinya," kata Awi.

Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi yang merupakan seorang pria.

Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi merupakan tokoh ulama di agama Islam.

Baca juga: Tanggapi Penangkapan Ustaz Maaher, Nikita Mirzani: Dia Tidak Bisa Berkicau Lagi di Sosmed

"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan sedangkan kiai itu laki laki. Kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," jelasnya.

Awi menerangkan unggahan itu pun dilaporkan oleh sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Maaher telah menghina Habib Luthfi.

BERITA REKOMENDASI

"Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelompok masyarakat. Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," kata dia. (tribun network/igman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas