Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

30 Penyelenggara Pemilu Alami Tindak Kekerasan Fisik dan Verbal Selama Tahapan Pilkada 2020

Bawaslu RI menyebut ada 30 orang pengawas pemilu yang mengalami kekerasan saat bertugas mengawasi penyelenggaraan pilkada.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 30 Penyelenggara Pemilu Alami Tindak Kekerasan Fisik dan Verbal Selama Tahapan Pilkada 2020
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRI LOPULALAN
SIMULASI PILKADA - Pelaksanaan kegiatan simulasi pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar di halaman kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Pemilihan pimpinan daerah 2020 akan berlangsung di 170 daerah. Pelaksaaan ini akan mengikuti protokol kesehatan dalam pelaksaannya, seperti penyemprotan disifektan, wajib pakai masker, jaga jarak dan pakai sarung tangan plastik. WARTA KOTA/HENRI LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapati adanya tindak kekerasan terhadap penyelenggara pemilu selama proses tahapan Pilkada serentak tahun 2020.

Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifudin menyebut, ada 30 orang pengawas pemilu yang mengalami kekerasan saat bertugas mengawasi penyelenggaraan pilkada.

"Rinciannya, 28 orang mengalami kekerasan verbal dan dua orang mengalami kekerasan fisik," kata Afifudin, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Bawaslu RI Temukan 37 Dugaan Politik Uang di 26 Kabupaten/Kota Penyelenggara Pilkada 2020

Baca juga: Pilkada 9 Desember, Muhammadiyah Imbau Masyarakat Gunakan Hati Nurani, Jauhi Politik Uang 

Baca juga: Pencoblosan Pilkada 2020 Tinggal Menghitung Hari, Ketua KPU Tuban Positif Covid-19

Afifudin juga mengungkapkan persoalan lain yang ditemukan Bawaslu adalah mengenai distribusi perlengkapan (logistik) pemungutan suara di TPS

Ia menyebut, masih ada 47 kabupaten/kota yang distribusi logistiknya masih bermasalah.

"Masalahnya di antaranya adalah surat suara rusak, jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan seharusnya, kotak suara rusak dan/atau kurang, hingga perlengkapan protokol kesehatan belum tiba," jelasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas