Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pilkada, Bawaslu Temukan 458 Kegiatan Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Temuan Bawaslu, kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas naik dua kali lipat, Bawaslu catat ada 458 kegiatan yang langgar protokol Kesehatan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jelang Pilkada, Bawaslu Temukan 458 Kegiatan Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19
TRIBUN JOGJA/TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA DENGAN PROTOKOL KESEHATAN. Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul di lapangan Pasutan, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (21/11/2020). Dalam simulasi tersebut juga diterapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus covid-19 serta menggunakan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di tingkat TPS. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan di akhir masa kampanye jumlah kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas terus meningkat.

Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifudin mengatakan, ada 64 kegiatan kampanye dibubarkan pengawas pemilu. 

Selain itu, Bawaslu juga menertibkan sedikitnya 247.732 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan selama 10 hari ketujuh kampanye.

"Selama 10 hari ketujuh kampanye (25 November hingga 4 Desember), Bawaslu mencatat 32.446 kegiatan kampanye dengan tatap muka dan/atau pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada," kata Afifudin, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Patroli Pengawasan Pilkada 2020, Bawaslu Ingin Tutup Celah Paslon dan Tim Kampanye Berbuat Curang

Menurut Afifudin, jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan pada 10 hari keenam kampanye (15 hingga 24 November 2020) yaitu sebanyak 18.025.

Dari total kegiatan tersebut kampanye tatap muka pada 10 hari ketujuh, Bawaslu mencatat setidaknya ada 458 kegiatan melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 (prokes).

Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu menerbitkan surat peringatan dan/atau melakukan pembubaran kegiatan. 

Berita Rekomendasi

"Setidaknya ada 368 surat peringatan yang dikeluarkan atas pelanggaran Kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas, merupakan metode yang paling banyak 
dilakukan meski Bawaslu telah merekomendasikan pasangan calon agar mengganti kampanye itu dengan metode lain," jelasnya.

Baca juga: Proses Sengketa Pembatalan Pencalonan Belum Beres, Bawaslu Usul KPU Tunda Pilkada Boven Digoel Papua

Ia juga menyebut, sedikitnya 12 Bawaslu kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi untuk tidak melakukan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas. 

Total rekomendasi yang dikeluarkan ada paling sedikit 79 rekomendasi.

Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran prokes dalam pelaksanaan kampanye.

Jika kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas harus dilakukan, Bawaslu merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi prokes.

"Bawaslu meminta penyelenggara  kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan, mewajibkan penyelenggara dan peserta kampanye mengenakan masker, dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas