Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Disebut Bakal Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah di Malaka NTT Pekan Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan mengekspos kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur pada pekan depan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Disebut Bakal Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah di Malaka NTT Pekan Depan
Kementan
Ilustrasi persedian bawang merah di pasar setelah Lebaran 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan mengekspos kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur pada pekan depan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menemui titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan mengekspos kasus ini pada pekan depan.

Hal itu diungkap Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun usai bertemu pihak KPK, Jumat (4/12/2020).

"Saya sudah melakukan pertemuan dengan penyidik KPK terkait dengan kasus bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Alfred di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Ia menyebut dalam pertemuan itu pihak KPK akan melakukan pemantauan perkembangan kasus bawang merah.

Hal itu merupakan tindak lanjut kehadiran KPK di Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada 4 November 2020 lalu.

Baca juga: Usut Korupsi Wali Kota Cimahi, 9 Saksi Dipanggil KPK

KPK kata Alfred juga sudah mengagendakan pengeksposan kasus yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah itu.

Berita Rekomendasi

Pihak KPK akan tiba di NTT pada 9 Desember dan mengeksposnya sehari berselang.

Adapun tujuan pengeksposan yaitu guna melengkapi berkas perkara atau P21 terhadap 9 orang tersangka.

"KPK akan tiba di NTT sekitar tanggal 9 Desember 2020. Tujuan dari mengekspose kasus ini agar kembali melakukan P21 terhadap 9 (sembilan) orang tersangka," ucap dia.

Kehadiran KPK dalam perkara ini juga disebut akan mengurai persoalan antara Kejati NTT dan Polda NTT.

Baca juga: 3 Pejabat PT JICT Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Perkara Korupsi PT Pelindo II

KPK lanjut Alfred akan memastikan mengambil alih kasus tersebut jika diantara kedua instansi tak terjadi kesepakatan.

"Tapi jika dalam ekspose itu ada kesepakatan antara Polda NTT dan Kejati NTT, maka kasus itu akan tetap berlangsung di Kejati NTT dan Polda NTT serta dipersidangkan," tutur Alfred.

"Kehadiran KPK bagi saya akan mengurai benang kusut antara Polda dan Kejaksaan dan saya berharap kehadiran KPK pada tanggal 10 Desember 2020 nanti sudah bisa melakukan P21 terhadap kasus ini dan kemudian menetapkan tersangka baru," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas