Patroli Pengawasan Pilkada 2020, Bawaslu Ingin Tutup Celah Paslon dan Tim Kampanye Berbuat Curang
Luncurkan program 'Patroli Pengawasan Pilkada 2020', Bawaslu serius awasi pelanggaran kampanye khususnya di sisa masa tenang hingga rekapitulasi suara
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan keseriusan untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang kemungkinan terjadi pada sisa tahapan Pilkada Serentak 2020.
Maka dari itu, Bawaslu meluncurkan program 'Patroli Pengawasan Pilkada 2020' untuk mensinkronisasi kerja-kerja pengawasan yang berkualitas oleh jajarannya di seluruh wilayah.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, program itu bertugas mengawasi sisa masa tenang.
Mulai dari masa tenang, pemungutan suara dan rekapituasi suara.
Baca juga: Mahfud MD: Ada 1.520 Kasus Pelanggaran Kampanye Pilkada 2020, 16 Masuk Ranah Pidana
Abhan pun menyebut, khusus di masa tenang, Bawaslu memastikan program Patroli Pengawasan Pilkada akan melakukan pencegahan terjadinya kecurangan pada pasangan calon (paslon).
Misalnya, politik uang, kampanye di luar jadwal, hingga penyalahgunaan wewenang bagi paslon petahana.
"Diharapkan dengan kegiatan patroli ini bisa menutup ruang, celah-celah peserta dan tim kampanye yang bermaksud melakukan kecurangan," kata Abhan dalam acara peluncuran 'Patroli Pengawasan Pilkada 2020, melalui siaran kanal YouTube Bawaslu RI, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Kerawam KWI : Wujudkan Pilkada Bermartabat dan Sehat
Baca juga: Respon Temuan Ombudsman Soal APD Belum Tersalurkan, DPR: Ini Alarm, Jangan Abaikan Keselamatan Jiwa
Selain itu, Abhan menambahkan, pengawasan patroli akan memantau ketersedian logistik Pilkada agar bisa sampai tepat waktu, tepat jumlah dan tidak rusak.
Lebih lanjut, Abhan meminta agar para pengawas pemilu bisa bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentunya, menjalankan kode etik penyelenggara pemilu dan mematuhi prtokol kesehatan Covid-19.
"Melakukan penindakan secara tegas kepada pelanggar pemilihan dan memperhatikan kode etik penyelenggara dan prinsip-prinsip penyelenggaraan," jelasnya.